e-Survey PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) merupakan alat penting dalam mengukur sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh pengadilan. SPAK berfungsi sebagai indikator sejauh mana masyarakat merasa adanya upaya pemberantasan korupsi di Pengadilan. Survei ini mencerminkan persepsi publik terhadap integritas dan transparansi, serta efektivitas langkah-langkah antikorupsi yang diambil. Sementara itu, SKM berfokus pada tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang mereka terima dari pengadilan. SKM mengukur berbagai aspek pelayanan publik, termasuk kecepatan, ketepatan, kenyamanan, dan profesionalisme. Kedua Survei ini memiliki peran strategis dalam menilai efektivitas pelayanan publik dan upaya pemberantasan korupsi, sehingga dapat digunakan sebagai alat evaluasi dan perbaikan berkelanjutan khususnya bagi Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.

[Selamat Datang Responden]


Kami mohon kesediaan Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Anti Korupsi pada PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG, hasil survei ini akan kami gunakan sebagai bahan parameter untuk perbaikan kualitas pelayanan kami secara berkelanjutan.

[Data Responden]

*Jenis layanan :

1. Penyelesaian Perkara (Pelayanan Gugatan/Permohonan /Perlawanan, Pelayanan Upaya Hukum, Pelayanan Pengembalian Sisa Panjar, Pelayanan Eksekusi, Pelayanan Prodeo, Pelayanan Inzage, Pelayanan e-Court, Pelayanan Bantuan Hukum)

2. Pengambilan Produk Pengadilan (Pelayanan Salinan Putusan, Pelayanan Surat Kuasa, Pelayanan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara TUN, Pelayanan Izin Penelitian dan Riset)

3. Informasi & Pengaduan (Permohonan Informasi, Penanganan Pengaduan)

[Survei Kepuasan Masyarakat]


[Survei Persepsi Anti Korupsi]

*Jawablah kuesioner berikut dengan memberi tanda bintang:

★★★★★★ Sangat Setuju Sekali

★★★★★ Sangat Setuju

★★★★ Setuju

★★★ Kurang Setuju

★★ Tidak Setuju

Sangat Tidak Setuju


[Kritik & Saran]


Mohon Bapak/Ibu/Sdr/i dapat memberikan saran-saran perbaikan, agar PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KUPANG bisa meningkatkan kualitas pelayanannya